MATABUSER.COM, BANTAENG – Mahasiswa bersama para guru honorer kategori dua (K2) menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh pemerintah. Aksi ini berlangsung di depan kantor Bupati Kabupaten Bantaeng,12/2/25
Pernyataan Sikap Para Guru Honorer K2 :
Kami, para guru dan tenaga pendidik yang tergabung dalam aksi ini, menyatakan sikap sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami oleh para guru honorer, khususnya Guru Kategori 2 (K2), Kami menuntut pengembalian hak-hak guru dan keadilan dalam sistem kepegawaian yang berlaku.
Selama bertahun-tahun, guru honorer K2 telah mengabdi dengan dedikasi tinggi dalam dunia pendidikan, namun mereka terus menghadapi ketidakpastian status dan kesejahteraan. Dengan perubahan status dan R2 ke R3, banyak guru kehilangan hak dan kesempatan yang seharusnya mereka terima. Oleh karena itu, kami menuntut agar status mereka dikembalikan ke R2 demi keadilan dan kepastian masa depan mereka.
Kami, para guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan, dengan ini menyatakan sikap tegas terhadap ketidakadilan yang kami alami. Status guru honorer Kategori 2 (K2) yang sebelumnya telah diakui, kini mengalami perubahan yang tidak menguntungkan. Oleh karena itu, kami menuntut pengembalian hak kami sebagai guru K2 dan keadilan dalam sistem kepegawaian yang berlaku.
Perubahan status guru K2 ke kategori lain telah menghilangkan berbagai hak yang seharusnya kami dapatkan. Kami telah mengabdi bertahun-tahun dengan dedikasi tinggi, tetapi kini status kami malah menjadi tidak jelas. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan penghorm rmatan terhadap jasa tenaga pendidik yang telah lama na berbakti untuk mencerdaskan generasi bangsa.
Kami menuntut pemerintah untuk mengembalikan status K2 sesuai dengan hak yang seharusnya kami terima. guru honore Keputusan yang mengubah status kami secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak bagi kesejahteraan guru adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Kami menuntut agar aturan yang merugikan guru K2 segera nycabut dan digantikan dengan kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan guru.
Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak guru honorer K2 terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menuntut implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun bors tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik di Indonesia.
Kami juga meminta transparansi dalam pengelolaan tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selama ini, banyak kasus ketidakjelasan dalam pengangkatan dan penempatan guru honorer yang mengarah pada diskriminasi dan ketidakadilan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan kepegawaian yang telah berjalan.
Selain transparansi, kami juga menuntut keadilan bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi. Kami meminta agar pengabdian kami dihargai dan diperhitungkan sebagai salah satu syarat dalam pengangkatan status kepegawaian. Kami tidak ingin adanya diskriminasi antara guru honorer lama dengan pegawai yang baru direkrut melalui sistem yang lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kami mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru honorer K2. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami siap melakukan aksi lanjutan demi memperjuangkan hak-hak kami yang selama ini telah diabaikan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
Kami percaya bahwa pendidikan yang berkualitas hanya dapat diwujudkan dengan kesejahteraan tenaga pendidik yang terjamin. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan biarkan ketidakadilan terus berlangsung, karena masa depan pendidikan bergantung pada kesejahteraan para guru.
Kami menuntut keadilan bagi para guru yang telah lama mengabdi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng segera dicopor dari jabatannya. Ketidakadilan yang terjadi dalam proses rekrutmen dan pengelolaan tenaga guru honorer menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang harus segera dihentikan.
Adapun Tuntutan Para Aksi :
1. Kembalikan Status Guru Kategori 2 (K2) dari R3 ke R2 Kami menuntut agar status guru honorer K2 yang telah lama mengabdi dikembalikan dari status R3 ke R2, sesuai dengan hak mereka sebagal tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Status ini menentukan kesejahteraan dan masa depan para guru dalam sistem kepegawaian negara.
2. Berikan Keadilan bagi Guru yang Telah Lama Mengabdi sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Pemerintah harus menghormati dan menjalankan Undang-Undang yang melindungi hak-hak guru honorer. Kami menuntut implementasi kebijakan yang adil dan berkeadilan, sesual dengan:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan hak-hak guru dalam mendapatkan kesejahteraan dan pengakuan status yang layak.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur prinsip meritokrasi dan keadilan dalam rekrutmen serta pengangkatan Pegawal pemerintah
• Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang harus ditegakkan secara transparan dan adil.
3. Copot Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng Kami menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng dicopot dari jabatannya atas dugaan ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengelolaan tenaga guru honorer.
4. Tindaki Pihak yang Bermain Curang dalam Kasus Ini Kami menuntut investigasi dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan, manipulasi data, atau pelanggaran administratif yang merugikan para guru honorer. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menegakkan keadilan.
Sementara itu, mahasiswa yang turut dalam aksi ini menyatakan dukungan penuh terhadap para guru honorer. Mereka menilai pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini agar dunia pendidikan di Indonesia semakin baik. (Abdi)


