Halsel – matabuser.com. Pernyataan dan argumen yg di sampaikan oleh Brayen dalam RDP lintas komisi, DPRD Halmahera Selatan pada Kamis (13/2) Nampak sangat tidak beretika dan bermoral, mengunakan bahasa yang tidak menampakan seorang mahasiswa S2, bahasa yang tidak bermoral tersebut, Mendapat teguran keras dari Ketua Fraksi DPRD Safri Talib.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh lintas komisi DPRD Halmahera selatan komisi 1, 2 dan 3 yang turut hadir Kadis Disnaker, Kadis PTSP, Kadis DLH dan Kabid AMDAL, selain itu pihak PT. IMS serta Kepala desa Bobo, Ibu Pendita, Barayen dan Lainya.
Bung Niko selaku mantan anggota DPRD Halsel periode 2020-2024 asal desa bobo dalam penyampaiannya memperkuat pernyataan Brayen mendapat respon yang bertolak belakang dari pak kades Desa bobo, Jemss Totononu,
Kades membantah, dan mematahkan peryataan yang di sampaikan Brayen CS saat di beri kesempatan oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan kondisional masyarakat desa bobo yang actual.
Anggota DPRD yang hadir pada sidang RDP tersebut, menaruh curiga kepada Brayen CS, Jagan Jagan ini hanya kepentingan segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat dan Desa karna apa yang di sampaikan Brayen CS bertolak belakang, atau kontradiktif dengan apa yang di sampaikan Kades Bobo, Uangkap wakil ketua 1 DPRD Muslim Hi.Rakib saat memimpin jalanya persidangan
Hal senada yang bertolak belakang datang juga dari pak Noce Totononu, yang mengkanter penyampain Brayen Lajame, diawal pembukaan, bahwa persoalan yang terjadi di desa bobo sejak awal hingga akhir ini adalah persoalan tapal batas desa, dan ini sudah di sampaikan ke pemerintah daerah dan menunggu penyelesaian Penyampaian Pak Noce dalam persidangan RDP ini berkapasitas sebagai kadis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, meski demikian Pak Noce adalah masyarakat desa Bobo yang juga sebagai tokoh masyarakat desa yang di segani
Persoalan tapal batas desa yang di persoalkan selama ini telah menyadra perusahan sehingga, perusahan Engan menjalankan tahapan di desa Bobo secara normal, karna hemat perusahan persoalan tapal batas adalah persoalan yang sifatnya sensitif dan beresiko
Aktifitas PT.IMS saat ini, masih bersifat Explorasi, atau penyelidikan umum dengan 2 pendekatan yakni survey dan pengeboran untuk mendapatkan data primer (lapagan) terhadap kandungan mineral Biji Nickel, di lokasi IUP, Ungkap Pak Jefri Direktur PT.IMS
Lanjut Jeffi, saat rapat RDP bahwa PT.IMS ini bersifat take over, kami adalah pihak ke 3 yang mengambil alih IMS, sebelumnya IMS ini adalah milik Pak Sarka Elajou, Pak Sarka Ela Jou adalah pemilik pertama IMS yang menjual dan kami adalah pembeli ke 3 yang mengambil alih 100 persen IMS, jadi IMS ini kami bukan pemilik pertama.
Dapat dilihat peta Aktifitas Explorasi yang saat ini tengah berjalan berjarak kurang lebih 15 KM dari desa Bobo, dan aktifitas ini masih di wilayah desa Fluk yang di klaim sepihak oleh Ibu Pendeta bobo adalah wilayah admistrasi desa bobo. Jelas Jefri
Tamba, Pak Anggara dari defisi eksternal saat di persilahkan oleh pimpinan sidang untuk memprestasikan PT.IMS dari aspek historis yang bersifat take over, aspek legalitas perijinan, aspek pengelolaan lingkungan, dan aspek kegiatan social CSR.
Presentasi terbuka yang bersifat trasparansi dan Akuntabel sontak membuat forum RDP terdiam, pasalnya, apa yang dituduhkan oleh Brayen terjawab secara teknis, melalui data data yang akurat dan Actual yang di paparkan di dalam ruang sidang dengan mengunakan proyektor.
Meskipun ada tangapan dan peryataan yang di sampaikan oleh 3 anggota DPR yang memihak kepada keterangan Brayen CS, Namun itu tidak mengapa, sangat di pahami , apa yang di sampaikan oleh 3 anggota DPRD tersebut adalah persoalan tanggung jawab yang mengikat jabatan wakil rakyat. Kata Anggara
Tuduhan yang di sampaikan oleh Brayen bersifat tidak mendasar dan sarat kepentingan, karna tidak mewakili masyarakat bobo secara keseluruhan, akan tetapi kepentingan tokoh agama,
Bagaimana tidak, dalam forum RDP tersebut hanya di hadiri para tokoh agama, yakni ibu pendeta Mersi, Pendeta koling, dan Klasis, tidak ada tokoh masyarakat dari desa yang hadir.
Masalah yang tengah terjadi berangkat dari masalah like and dislike, suka atau tidak suka, antara masyarakat bobo, yang saling menyerang dan menjatuhkan antara sesama, konflik yang tengah terjadi di masyarakat ini menyebabkan PT.IMS terhambat dalam menjalankan tahapan di desa bobo. Ujar Anggara
Sementara, Yaret Koling selaku pemuda bobo yang di beri kesempatan untuk menyampaikan pendapat bersifat kontra, tidak mendukung apa yang di perjuangkan oleh Brayen CS, dimana Yaret menyampaikan bahwa dia tidak menolak Investasi ataupun aktifitas PT.IMS, asalkan Perusahan Berkomitment menjalankan program CSR di bidang pendidikan dengan memberi beasiswa kepada mahasiswa bobo yang hendak berstudi S1 S2 hingga studi ke luar negri, ujar Yaret mantan komisioner Anggota KPU priode tahun kemarin,
Apa yang di sampaikan Yaret koling mendapat sambut baik dari IMS hal tersebut menjadi masukan dan catatan kami, Uangkap Pak Jefri Siaahan selaku Derikerut PT.IMS
Clost Statement RDP yang di simpulkan oleh wakil Ketua 1 DPRD Halsel yang memimpin jalanya persidangan tersebut, terdapat 2 hal yang pertama apa yang di sampaikan oleh Brayen CS masih di ragukan, dan bersifat sepihak dan apa yang di presetasikan oleh pihak IMS harus di buktikan di lapagan, untuk memastikan hal tersebut langkah efektif adalah on the spot atau site visit ke lapagan. Tutup Muslim Hi. Rakib
(Biro/Halsel)


