BANTAENG, MATABUSER.COM – Haris Bin Jumade, seorang warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah miliknya, harus menelan pil pahit setelah dinyatakan kalah dalam persidangan sengketa tanah di tingkat pengadilan negeri. Padahal, Haris mengklaim telah memiliki bukti autentik.

Tanah milik Haris telah digugat oleh Junna binti Sinulu, Rampe, H. Sumu, Sunggu. Para penggugat telah mengalahkan Haris dalam persidangan, di pengadilan negeri Bantaeng, dan di pengadilan tinggi Makassar, hingga ke Mahkamah Agung

Padahal diketahui para penggugat diduga tidak memiliki bukti Autentik, namun entah apa dan bagaimana rahasia dibalik kemenangan oleh para penggugat

Secara terbuka, Haris telah menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan tanahnya seperti, Bukti Surat Ketetapan Iuran Pembanguan Daerah (Ipeda), Peta Blok Objek Pajak 1994, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tahun 2007, Surat Keterangan Kewarisan tahun 2002, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Berita Acara Tanah Wakaf Peruntukan Lokasi Mesjid Nurul Hikmah tahun 2007, Settifikat Tanah Wakaf No. 00001, dengan No Induk Bidang: 20.22.03.08.00084 atas nama wakip lewat Jawa binti Sempo, Surat Keterangan Resmi dari Kantor BPKAD bahwa nomor Objek pajak 73030210070050013.0 adalah nama wajib pajak sebelum pengalihan subjek pajak adalah milik Jawa binti Sempo,Akta Autentik Peralihan Hak/ Pengoveran no. 26 tgl 29 September 2010 atas nama Haris Bin Jumade yang diterbitkan oleh Notaris/ PPAT, Syahril Amri, Berita Acara Peninjauan lapangan ter tgl 6 September 2024 oleh mantan camat, Muh. Rusdi Kaimuddin

Untuk mempertahankan hak miliknya, Ia telah menolak putusan pengadilan dan berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (MK) di Mahkamah Agung

Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Tahiruddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng

PK yang diajukan tersebut telah resmi diterima pada 18 November 2024 lalu. PK tersebut diterima berdasarkan adanya bukti yang kuat yang berdasar bahwa tanah yang disengketakan tersebut adalah milik tergugat, Haris

“Semua bukti saya miliki pak, namun saya telah kalah pada putusan pengadilan. Selama bukti ada ditangan saya, saya tidak akan pernah mau menyerahkan tanah ini pak, dan saat ini saya sementara menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung” ungkapnya dengan tegas

Untuk itu, sebelum dilakukan putusan PK, Ia meminta kepada para penegak hukum yang mempunyai peranan dalam perkara tersebut, agar melakukan penelitian keaslian dokumen kepemilikan yang diajukan oleh para penggugat

“Saya harap sebelum dilakukan putusan hasil PK, agar dilakukan penelitian keaslian dokumen yang dimiliki oleh Junna Binti Sinulu” harapnya

Haris berharap agar para penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung untuk diberikan keadilan untuk mempertahankan hak haknya “Saya mohon MK memberikan keadilan kepada kami untuk mempertahankan hak saya” katanya

Diketahui Tanah yang dipersengketakan tersebut terlihat di Desa Mamampang, Kec. Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Dalam Tanah tersebut telah dibangun sebuah rumah yang ditempati oleh Haris Bersama Keluarganya