BANTAENG, MATABUSER .COM – Tidak terima nama baik dicemarkan alias difitnah, sejumlah Wartawan Media Online Lokal Bantaeng mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian SPKT Mapolres Bantaeng guna melaporkan Akun Face Book (FB) bernama Tri Indra Jaya, dengan nomor laporan polisi: LP/B/138/VI/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 09 Juni 2025 Pukul 17.39 WITA.

Pasalnya, berawal dari dugaan aktifitas transaksi BBM jenis Solar ilegal yang terjadi di Pelabuhan Matoanging Kabupaten Bantaeng, pada Senin (9/6/2025), dimana sejumlah oknum Wartawan tersebut berhasil menggagalkan kegiatan itu dan menggiring mobil Tangki yang bertuliskan PT Ronald Jaya Energi hingga diamankan ke Polres Bantaeng bersama Tim Reskrim.

Akun FB bernama Tri Indra Jaya (Terlapor), rupanya kesal dengan fenomena yang terjadi dan langsung memposting diakunnya beserta foto – foto yang tampak jelas ada wajah sejumlah Wartawan yang dimaksud, disertai kalimat atau tulisan mencaci maki dan berbau Fitnah.

Adapun kalimat tersebut bertuliskan, “Tabe’ yang punya keluarga yang suka mengaku LSM/WARTAWAN sepertiko ku rasa PALUKKA’ tidak adami kah uang halal mau nu kasih makankan keluarganu sampai2 yang benar nu peras semua…. kalau adaka dilokasi tidak mauko mengamuk telaso, kalau tidak adaka sepertiko buaya kelaparan mengamuk..

Akan hal ini, terlapor bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur tentang ketentuan pidana atas Pasal 27A. Menurut pasal itu, setiap orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Sementara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H, melalui Kanit II SPKT Mapolres Bantaeng, AIPTU Kamaruddin membenarkan adanya laporan tersebut, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(***)