MATABUSER.CIM | BANTAENG – Kebijakan penyewaan Gedung Graha Vokasi Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng (AKOM BANTAENG) kepada pihak luar memicu kritik dari kalangan mahasiswa. Langkah tersebut dinilai berpotensi menggeser orientasi kampus dari pusat ilmu menjadi pusat laba. Selasa, (12/08/25)
Berdasarkan pamflet resmi yang beredar, Gedung Graha Vokasi yang berlokasi di Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi dibuka pada 1 Juli 2025 dan terbuka untuk umum.
Fasilitas ini disewakan untuk seminar dan workshop, resepsi pernikahan, kegiatan organisasi, serta kegiatan pemerintahan dan swasta.
Kritik tersebut datang dari Adnan Febryan, demisioner Kementerian Aksi dan Advokasi Akom Bantaeng. Ia menilai kampus merupakan ruang ilmiah yang semestinya didedikasikan untuk tumbuh kembangnya akal, nilai, dan karakter, bukan sekadar sekumpulan aset yang dapat disewakan.
“Komersialisasi ruang-ruang akademik tidak hanya soal pemanfaatan aset, tapi juga soal arah dan identitas lembaga pendidikan itu sendiri,” ujarnya.
Ia menyebut tidak menolak pengelolaan yang efisien dan inovatif, namun menekankan bahwa segala bentuk pemanfaatan fasilitas kampus harus berpijak pada kepentingan akademik, transparansi kebijakan, serta pelibatan seluruh elemen sivitas akademika dalam proses pengambilan keputusan.
Adnan juga menyoroti penerbitan pamflet penyewaan gedung yang dilakukan tanpa melibatkan perwakilan mahasiswa, baik dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) maupun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
“Harapannya, apapun kebijakan yang dikeluarkan pihak kampus harus melibatkan mahasiswa,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa pengawasan ketat dan komitmen terhadap nilai-nilai pendidikan, penyewaan fasilitas kampus berisiko menggeser fungsi kampus dari rumah ilmu pengetahuan menjadi ruang komersial. Menurutnya, komersialisasi bukan jawaban atas semua persoalan perguruan tinggi.


