BANTAENG – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bantaeng. Kali ini, kasus tersebut menyeret oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng yang diduga menerbitkan sertifikat tanah tanpa alas hak yang sah.
Seorang warga bernama H. Hengki mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah miliknya telah disertifikatkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Akibat kejadian itu, dirinya mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Tidak tinggal diam, H. Hengki kini telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bantaeng. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik yang menangani kasus ini, agar segera melakukan penyidikan. Jika terbukti adanya pelanggaran, kami minta diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar H. Hengki.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan objektif.
Menurut keterangan H. Hengki, dalam proses penerbitan sertifikat di atas tanah miliknya tersebut, kuat dugaan terjadi praktik kongkalikong antara pemohon, kepala desa, serta oknum-oknum di BPN Bantaeng.
Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Publik kini menaruh perhatian besar terhadap penanganan perkara ini, serta berharap adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.


