Halsel – matabuser.com. Akhir-akhir ini, publik Halamhera Selatan digemparkan dengan polemik yang terjadi di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Hamahera Selatan (Halsel), Privinsi Malut. Atas dugaan kuat kasus kejahatan tindak pidanah korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh PJ. Kades Yaba Nurjanah Lameko. (13/2/2025)
Pantauan media ini, Unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Yaba, bersama DPC GPM Halsel di kantor Bupati Halsel. Harmain Rusli dalam orasinya mengatakan bahwa berdasarkan hasil Investigasi yang kami lakukakn beberapa waktu lalu.
Kami temukan sejumlah maslah terkait pengelolaan DD Tahun 2024 yang diduga kuat telah diselewengkan atau digelapkan oleh Pejabat Kepala Desa Yaba saudari Nurjana Lameko. Kata Hatmain
Lanjut, Salah satu diantaranya pengadaan 90 unit meteran listrik, dimana jumlah anggaran yang di cantumkan dalam APBDes sebesar Rp : 360. Juta rupiah, diduga Mark up karena tidak sesuai dengan harga barang, sementara berdasarkan keterangan Pihak PLN Cabang Bacan mengatakan bahwa Per/Unit meteran listrik dengan kapasitas 900 Watt hanya sebesar 1.500 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Ungkapnya
Sementara Pejabat Kades Yaba menganggarkan Per/Unit sebesar Rp: 4 juta, sehingga kami menduga kuat adanya Unsur penggelapan anggaran oleh PJ. Kadesa Yaba.
Jika ditelusuri masih lagi sejumlah masalah terkait dengan pengelolaan keuangan Desa, dan problem tersebut sudah berulang kali disuarakan oleh warga Desa setempat, namun sampai sejauh ini belum ada respon positif dari Pemda terkait dengan agenda Audit Khusus yang di canangkan oleh Lembaga Auditor (Aparatur Pengawasan Internal Pemrintah) dan dijadwalkan awal tahun 2025 yang melibatkan Insspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
Selanjutnya maslah yang paling krusial berkaitan dengan pengangkatan Saudari Pj Nurjana Lameko sebagai Pejabat Kepala Desa Yaba, disinyalir telah 4 kali perpanjangan diduga melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa seharusnya dibatasi maksimal dua tahun.
Dalam hal ini, masa jabatan Saudari Nurjana Lameko seharusnya telah berakhir pada Desember 2023, namun kenyataannya masih diperpanjang tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai alasan dan dasar hukum yang digunakan.
Perpanjangan jabatan yang terjadi lebih dari dua kali ini jelas melanggar ketentuan yang ada, yang tentunya memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan perpanjangan tersebut.
Dua hal utama yang patut dipertanyakan dalam kasus ini adalah: pertama, apakah Bupati telah mematuhi regulasi yang mengatur mengenai masa jabatan pejabat kepala desa? Kedua, apakah ada kepentingan politik yang mendasari perpanjangan masa jabatan Saudari Nurjana Lameko sebagai Pejabat Kepala Desa Yaba?.
Sebab dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, disebutkan bahwa Pejabat Kepala Desa hanya boleh menjabat dalam masa transisi yang tidak melebihi dua Tahun, dan settelah itu Bupati/Walikota di wajibkan untuk segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yang baru.
Ketegasan masa jabatan Pejabat Kepala Desa juga ditegaskan lebih spesifik pada Pasal 50 ayat (1) UU Desa, ditegaskan bahwa masa jabatan Pejabat Kepala Desa tidak boleh lebih dari dua tahun.
Jika melebihi batas waktu tersebut, sudah seharusnya Bupati/Walikota bertanggung jawab untuk segera melakukan langkah-langkah Pemilihan Kepala Desa yang sah oleh Masyarakat.
Untuk itu kami menutut:
1. Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan segera Nonaktifkan Nurajana Lameko dari jabatannya sebagai Penjabat Kepala Desa Yaba, yang disinyalir melebihi dari dua tahun masa jabatan.
2. Mendesak Bupati agar segera memerintahkan Inspektorat Halsel, melalui IRBANSUS untuk mengumumkan Hasil Audit Khusus Pengelolaan ADD/DD Desa Yaba Tahun 2022-2023 dan 2024 Kepada Publik Halmahera Selatan.
3. Meminta kepada DPMD Halmahera Selatan agar segera mengevaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa Kecamatan Bacan Barat Utara, jika ditemukan ada pelnggaran pengelolaan Pemerintahan Desa. Maka segera direkomendasikan untuk di nonaktifkan dan dicopot dari jabatannya.
4. Kami memohon kepada DPRD khusunya Komisi I agar segera menggunakan Hak Interpelasi, Hak Istimewa dan Hak Menyatakan Pendapat dalam menyikapi problem administrasi Pemerintahan Daerah terkait Penggunaan SK Bupati Halsel tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dibeberapa desa yang kepala desanya belum defenitif (Penjabat/Karateker), karena diduga sudah melanggar ketentuan yang didalamnya tercantum masa jabatan Penjabat Kepala Desa minimal 6 Bulan, maksimal 1 tahun dan tidak melebihi dari dua tahun.
5. Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan menggelar aksi Jilid III dengan masa aksi yang besar terkait dengan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa yang disinyalir sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Maka kami akan laporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut kepada OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Maluku Utara. Tegas Harmain
(Biro/Halsel)


