MATABUSER.COM, BANTAENG – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perpipaan di Batu Massong, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng. Tersangka baru inisial SA, terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. (7/1/24)
Setelah proses penyidikan yang intensif, Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengungkap keterlibatan tersangka Inisial SA dalam pengelolaan proyek perpipaan di batu massong tersebut.
Hari ini tersangka SA resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, tim penyidik telah mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi ahli, surat, petunjuk yang telah membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana pada proyek perpipaan di batu massong, Pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV. Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.
Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya.
Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak dimana SA selaku Pengguna Anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut, namun SA tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio Pengguna Anggaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng TA 2013 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545,45 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh lima sen).
Bahwa perbuatan Tersangka SA melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.
Penahanan tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa. Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.


