BANTAENG — Koalisi Pergerakan Masyarakat Bantaeng (KPMB) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng pada Senin, 15 Desember 2025. Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WITA hingga selesai, dengan estimasi massa sekitar 150 orang.

Rencana aksi ini disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolres Bantaeng dengan tembusan kepada Kasat Intelkam Polres Bantaeng. Dalam surat tersebut, KPMB menyampaikan bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kekeliruan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/PRONA) oleh BPN Bantaeng.

KPMB menilai selama pelaksanaan program PTSL/PRONA, terdapat sejumlah persoalan di lapangan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, menurut KPMB, beberapa warga Kabupaten Bantaeng diduga mengalami kerugian akibat pelaksanaan program tersebut.

Koordinator Lapangan aksi, H. Hengki, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keresahan dan kemarahan sebagian masyarakat Bantaeng yang merasa dirugikan. Dalam agenda aksi, massa berencana melakukan aksi blokade di Kantor BPN Bantaeng sebagai bentuk tekanan agar pihak terkait memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.

“Aksi ini merupakan aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan dan keadilan terkait pelaksanaan program PTSL/PRONA di Bantaeng,” demikian tertuang dalam surat pernyataan sikap tersebut.

KPMB berharap aparat kepolisian dapat mengawal jalannya aksi agar berlangsung tertib dan kondusif. Surat pemberitahuan aksi ini ditandatangani oleh H. Hengki selaku Koordinator Lapangan dan diterbitkan di Bantaeng pada 14 Desember 2025.