BANTAENG — Adat Sampulonrua HPMB RAYA menyampaikan keprihatinan atas kondisi internal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng yang dinilai berpotensi berdampak pada stabilitas internal perusahaan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, Adat Sampulonrua HPMB RAYA menilai dinamika yang berkembang di tubuh PDAM saat ini perlu mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan daerah.

Situasi tersebut, menurut mereka, dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan publik.

Ketua Cabang Adat Sampulonrua, HPMB RAYA ADNAN FEBRIYAN, menyampaikan bahwa demi menjaga kondusivitas dan keberlangsungan pelayanan air bersih, diperlukan langkah yang tegas, terukur, dan bertanggung jawab dari pihak berwenang.

Salah satu langkah yang disorot adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan PDAM sebagai bagian dari upaya penataan kembali manajemen dan pemulihan kepercayaan publik.

Sebagai bentuk keseriusan aspirasi tersebut, Adat Sampulonrua HPMB RAYA menyatakan rencana untuk menduduki kantor PDAM Bantaeng.

Aksi ini disebut akan dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan Nusrul Ardiansyah dan dilakukan hingga adanya keputusan resmi sesuai ketentuan yang berlaku terkait kepemimpinan PDAM Bantaeng.

Pihak Adat Sampulonrua menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir dalam memperjuangkan perbaikan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Melalui pernyataan itu pula, mereka mendesak Bupati Bantaeng selaku otoritas pembina PDAM untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk melakukan evaluasi kepemimpinan, guna membuka ruang perbaikan manajemen dan memastikan pelayanan air bersih berjalan optimal serta berkeadilan.

Adat Sampulonrua HPMB RAYA menilai, keputusan yang tepat dan sesuai aturan diharapkan dapat mencegah potensi gejolak berkepanjangan, menjaga stabilitas daerah, serta mengembalikan PDAM pada fungsi utamanya sebagai penyedia layanan publik yang profesional dan bertanggung jawab.