MATABUSER.COM, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013.
Setelah 2 tersangka, Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati (AM), dan Syamsul Alam (SA), Lakukan pengembalian kerugian negara sebesar 2,2 milyar rupiah, Kini Kajari bantaeng kembali menetapkan tersangka baru, Inisial (J), 11/2/2025.
Di depan Media Pers Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH.MH Ungkapan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan maka ditetapkan satu tersangka lagi berinisial (J) usia 61 Tahun warga Bantaeng yang adalah sebagai PPTK pada waktu proyek pengerjaan Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dan atas pemaparan dan usulan dari tim Penyidik. “Peran Tersangka J pada waktu itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan atau PPTK, yang menyiapkan Dokumen Pencairan atau pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 sebesar 100 Persen,” ungkap Satria Abdi.
Lanjut, Tersangka J selaku PPTK mengetahui kegiatan pengetesan Pipa belum dilaksanakan oleh CV. CIpta Prasetia, dan tersangka J telah menyetujui pekerjaan tambah kurang dengan alasan yang tidak jelas, atau tidak memilki dasar,
Selanjutnya dengan pekerjaan tambah kurang tersebut dilaporkan kepada Pengguna Anggaran dan kemudian disetujui oleh Pengguna Anggaran dengan dibuatkannya Adendum Kontrak. Jadi Pengguna Anggaran ini adalah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang bertanda tangan dalam kontrak,”ujar Kajari.
Ditambahkan, Saat ini, tersangka (J) di lakukan penahanan di Rutan Kelas II Bantaeng selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kejari Bantaeng menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan,” Tutup Kejari Bantaeng Satria Abdi,SH.MH. (Abdi)


