MATABUSER.COM, BANTAENG – Viral Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kampung Parang, Desa Pa’bentengang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, diduga melakukan penganiayaan terhadap  seorang siswa. Insiden ini membuat korban bersama keluarga  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng untuk mendapatkan keadilan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/67/lll/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 17 Maret 2025 pukul 21.55 WITA, Dia (Hj. H) oknum guru SD Inpres Kampung Parang secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Korban berinisial (A) siswa kelas ll SD Inpres Kampung Parang, yang merupakan seorang anak di bawah umur, diduga telah dianiaya oleh seorang guru (Hj. H) di ruang kelas, yang terletak di Jl. Kamp Parang, Desa Pabentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, saat korban sedang berada di ruang kelas dan bermain petasan.

Kronologi kejadian

Menurut kesaksian (F) dan beberapa teman sekelasnya, saat ditanya oleh keluarga korban sepulang sekolah membenarkan bahwa korban (A) bermain petasan didalam kelas saat proses belajar mengajar sedang berlangsung, ibu guru (Hj. H) tersebut kaget sehingga memanggil korban (A) kedepan lalu membenturkan kepalanya ke meja sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, beberapa rekan guru sempat masuk ke kelas dan sempat mengancam siswa lain agar tidak melaporkan kejadian tersebut. “Awasko kalau nutanyaki orang tuamu, kulaporko itu polisi,” kata A menirukan ancaman dari para guru tersebut kepada media.

Akibat kejadian tersebut mata korban A mengalami lebam sehingga keluarga korban membawa korban A ke RSUD Anwar Makkatutu untuk dilakukan visum, usai dilakukan visum, keluarga beserta korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Bantaeng.

Kedua Orang tua korban yang saat ini sedang berada di negeri Jiran Malaysia, menurut keterangannya kepada Rosmaniar yang sedang berada di Kantor kepolisian bersikukuh tidak ingin berdamai dengan oknum guru yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya dan memilih untuk melanjutkan laporan tersebut agar diproses secara hukum.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat media ini juga mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut kepada pengawas sekolah SD Inpres Kampung Parang, melalui via WhatsApp, pengawas sekolah mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada laporan dari kepala sekolah.