MATABUSER.COM – BANTAENG, Kapolsek Pa’jukukang, AKP Agus Salim, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang viral di media sosial yang mengangkat judul “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar 5 Juta”. Pemberitaan tersebut dipublikasikan oleh oknum wartawan dari DNID.co.id dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Dalam wawancara dengan media ini diruang Humas Polres Bantaeng, AKP Agus Salim menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut sangat keliru. Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring razia di Desa Layoa masih dalam pengawasan pihak kepolisian, baik di Polres Bantaeng maupun di Polsek Pa’jukukang, Senin 10/3/2025.Lebih lanjut, AKP Agus Salim menjelaskan bahwa dari 18 unit kendaraan yang terjaring, 13 unit berada di Polres Bantaeng, sementara 5 unit lainnya ditahan di Polsek Pa’jukukang. Keputusan untuk menahan 5 unit motor di Polsek Pa’jukukang, menurutnya, terkait dengan tuntutan ganti rugi dari seorang pemilik lahan tanaman jagung yang mengalami kerusakan. Pemilik lahan tanaman jagung tersebut menuntut ganti rugi sebesar satu juta rupiah per motor sebagai akibat dari kerusakan yang dilakukan.

“Motor-motor yang ditahan di Polsek Pa’jukukang saat ini belum ada yang dibebaskan. Semuanya masih dalam pengawasan dan proses lebih lanjut. Kami juga sedang berupaya menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Agus Salim.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, dan semua tindakan yang diambil dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan menyarankan agar semua pihak selalu mengedepankan klarifikasi resmi sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut, tegas AKP Agus Salim

Kapolsek Pa’jukukang menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.