BANTAENG, – Unit Reskrim Polsek Kota Polres Bantaeng dipimpin langsung Kapolsek Kota IPTU SYAMSUL ALAM. S.H, Berhasil menangkap pelaku pencurian berantai kurang dari 24 Jam, pada hari kamis, 29 Januari 2026.

Tindakan penulusuran personil Unit Reskrim Polsek Kota Bantaeng dilakukan setelah menerima laporan Polisi dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian 4 titik sekaligus yakni di Jalan Nenas Kelurahan Tappanjeng, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang.

Sekitar pukul 21.00 Polisi bergerak mencari diduga pelaku dan berhasil mengamankannya. Setelah diinterogasi, Pelaku yang diketahui Lel. berinisial IM (38), Warga kampung Kareng kassia, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Pelaku IM mengakui perbuatannya serta barang bukti yang ikut diamankan. Diakui bahwa 4 laporan pencurian dilakukan oleh pelaku seorang diri. Hal tersebut sesuai dengan hasil Lidik dan bukti digital rekaman CCTV yang berhasil dikumpulkan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bantaeng.

Kronologi aksi pencurian berantai, Sekira 06.00 WITA pelaku memulai aksinya di jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu dengan mengambil barang berupa 2(Dua) Buah tabung gas dan 2 unit handphone merek iPhone 13 dan Oppo yang salah satunya dijual di Bulukumba

Sekira pukul 11 .30 WITA, Pelaku kembali ke Bantaeng dengan menumpang mobil, selanjutnya pelaku kembali melakukan aksinya mengintai sasaran dengan berjalan kaki dari arah jalan Raya Lanto menyasar jalan Nenas hingga menemukan motor yang sedang terparkir kemudian memanfaatkan kelengahan korban menggasak handphone yang disimpan di dasbor motor milik korban.

Tak cukup dengan hasil curiannya, Pelaku kemudian menyasar jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng dan berhasil menggondol 1 unit sepeda motor memanfaatkan kelengahan korban dengan kunci kontak yang masih tertinggal pada motor miliknya

Belum puas, Pelaku kemudian menuju jalan lingkar Kelurahan Pallantikang dan singgah di toko Alfamart dengan menggasak tablet yang sedang disimpan diatas meja kasir lalu kembali meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motor hasil curian.

Selanjutnya pelaku kembali ke rumahnya namun hanya sebentar lalu pergi lagi dengan mengendarai sepeda motor menelusuri kampung Bulloe untuk menemui seseorang dengan tujuan untuk membeli narkoba (sabu) namun tidak dapat.

Selanjutnya kembali ke kota Bantaeng dan berhasil membeli Sabu sabu yang diakuinya melalui kurir.

Kurang dari 24 Jam, Pelaku yang telah diketahui identitasnya oleh polisi, Berhasil diamankan seorang diri saat mengkonsumsi Sabu sabu dihalaman rumah tempat tinggalnya.

Usai mengamankan Pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Kota, Polres Bantaeng kemudian mengumpulkan Barang Bukti yang disimpan maupun yang telah terjual.

Kapolres Bantaeng melalui Kapolsek Kota Bantaeng, IPTU SYAMSUL ALAM. S.H, menghimbau kepada masyarakat agar tidak lengah menjaga barang barang yang dibawanya.

“Beberapa kejadian pencurian itu terjadi karena kelengahan warga, Seperti contohnya warga yang tidak mematikan atau mencopot kunci kendaraan saat meninggalkannya. Dan juga lalai meletakkan barang-barang pada posisi yang tidak aman”.Ujar Syamsu Alam,S.H.***