MataBuser.com – Batam, Kembali terpantau oleh tim investigasi media PT.Cellular Workshop Indonesia yang berada dikawasan di JL.RE.Martadinata No.81, Sungai Harapan , kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

HASIL INVESTIGASI dan PENELUSURAN

Dari hasil investigasi tim media di PT.Cellular Workshop IndonesJia yang berlokasi dikawasan JL.RE.Martaninata No.81, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan-Riau. Tim media melihat secara langsung kejanggalan aktivitas Perusahaan tersebut,seperti yang diketahui PT.Cellular Workshop yang seharusnya bergerak dibidang :

  • Reperasi Handphone
  • Penjualan Spare Part Original dan Premium
  • Penjualan Aksesori
  • Layanan Software dan Upgrade
  • Distribusi dan Upgrade.

Hasil penelusuran tim investigasi media dan berdasarkan informasi dari salah seorang yang mencoba melamar pekerjaan di perusahaan tersebut, mengungkapkan bahwa PT.CELLULAR WORKSHOP INDONESIA bergerak dibidang pengolahan atau pengisian Rokok Elektrik (vape). Dalam hal ini terkuak bahwa perusahaan mengubah ahlifungsi Menjual cairan vape (e-liquid) dalam kemasan isi ulang Melakukan jasa pengisian ulang cairan vape ke pod/tank milik pelanggan.

SANKSI PIDANA dan DELIK HUKUM

1. Pelanggaran Administratif Berat

  • Berdasarkan Pasal 153 UU PT, perubahan anggaran dasar (termasuk perubahan maksud dan tujuan) harus disetujui dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan dibuatkan Akta Notaris.
  • Jika perusahaan tetap beroperasi dengan bidang usaha baru tanpa mengubah AD, maka dianggap tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

2. Izin Usaha Bisa DicabutIzin usaha (mis NIB, SIUP, atau izin khusus reparasi) hanya berlaku sesuai bidang yang terdaftar.

  • Jika terbukti melakukan kegiatan di luar izin, OJK atau Dinas Penanaman Modal bisa mencabut izin usaha dan mengenakan sanksi administratif (denda atau pembekuan kegiatan).

3. Sanksi Pidana (Jika Terkait Pencucian Uang atau Tindak Pidana).

  • Jika fungsi dilakukan untuk menyembunyikan kegiatan ilegal (misalnya mendadak jadi tempat judi atau penipuan), bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.

4. Pelanggaran Terhadap Pemegang Saham.

Pemegang saham yang tidak setuju dengan perubahan fungsi perusahaan dapat menggugat direksi secara perdata (Pasal 97 UU PT) karena melanggar prinsip fiduciary duty. Jika PT Cellular Workshop Indonesia tiba-tiba berubah menjadi:

  • Jasa reparasi mobil (padahal izinnya hanya reparasi ponsel)
  • Jual beli tanah (di luar bidang usaha AD)

Maka pelanggaran yang terjadi:

  • Tidak memiliki NIB untuk bidang baru → bisa dianggap usaha tanpa izin (Pasal 89 UU Cipta Kerja, ancaman sanksi administratif hingga pidana kurungan 1 tahun).
  • Merugikan konsumen karena tidak kompeten → bisa digugat lewat UU Perlindungan Konsumen.

HASIL SURAT KONFIRMASI

Tim media investigasi sudah mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi sesuai kode etik jurnalistik, yang di kirim melalui pesan singkat Whaatsaap yang berbentuk PDF, kepada Bapak Jimmy selaku satuan pengamanan (security) Perusahaan tersebut. Namun Bapak Jimmy tidak menanggapi Surat Konfirmasi Resmi tim media investigasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim media investigasi masih menunggu tindak tegas dan perkembangan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan instansi terkait.

 

Tim-red