MataBuser.com – Batam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Penindakan pada 18–19 Oktober 2026 itu mengamankan 17 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan tujuh perempuan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Petugas kemudian menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.
Dari hasil pengembangan, polisi mendalami dugaan keterlibatan IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE yang diduga berperan sebagai pemasok. Penyidik juga menelusuri dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, dan AN, seorang warga negara Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, dua orang negatif, sedangkan dua lainnya belum menjalani pemeriksaan urine. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, serta menganalisis bukti digital sesuai prosedur hukum.
Polda Kepri mengimbau masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.
