Matabuser.com – Karimun, Kembali mencuat di publik, berbagai jenis perjudian di TOKO LINA, yang berada di kawasan jalan jendral Ahmad Yani, sungai lakam, kecamatan Karimun, kabupaten Karimun, Kepulauan – Riau.(1/9/2026). Tim investigasi sorot kegiatan ilegal ini. Adapun beberapa jenis judi antara lain :

  •  siejie Singapura
  • togel cap jiki
  • cap saki.

HASIL INVESTIGASI dan PENELUSURAN.

Tim investigasi media melakukan investigaai dan penelusuran mendalam terkait aktivitas perjudian yang berada di TOKO LINA. Dengan berkedok toko dengan berbagai jenis kebutuhan sehari-hari berkategori primer maupun sekunder. Seperti dari informasi yang dapat dihimpun tim media dilokasi, kegiatan 303 ini dikelola oleh pria berinisial E*i a*oi . Dan D*i U*T*NG alias ( CH**NG ).

Transaksi antara pengelola dan konsumen.

SANKSI dan DELIK HUKUM.

Kegiatan perjudian secara spesifik telah dirangkum, antara lain :

1. Ancaman Pidana.

Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (kategori VI).

2. Perbuatan yang Dilarang

Mencakup peran seperti menawarkan/memberi kesempatan main judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Pasal 303 KUHP.

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Ayat (1) Ke-1

Untuk bandar/pemodal. Menjerat siapa pun yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan judi tanpa izin .

Ayat (1) Ke-2

Untuk penyedia fasilitas. Menjerat siapa pun yang menawarkan kesempatan berjudi kepada khalayak umum (misal, menyediakan tempat atau sarana) .

Ayat (1) Ke-3

Untuk penjudi profesional. Menjerat orang yang menjadikan aktivitas bermain judi sebagai pencarian (mata pencaharian) .

Ayat (2)

Sanksi tambahan berupa pencabutan hak menjalankan pencarian bagi pelaku jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan profesinya .

Ayat (3)

Definisi judi, yaitu permainan yang keuntungannya bergantung pada untung-untungan (termasuk taruhan pada perlombaan) .

Dok.media matabuser saat investigasi dilokasi

Penggunaan Sarana Digital (Judi Online). Jeratan untuk Promotor/Penarik/Pemain.

Pasal 426 .

  • Jeratan UU ITE sebagai Lex Specialis: Untuk judi online, pelaku juga bisa dijerat UU ITE (Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3), yang ancaman hukumannya bisa setara atau bahkan lebih berat (denda hingga Rp10 miliar) .

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN APARAT.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih menunggu perkembangan dari seluruh jajaran kepolisian di wilayah sekitar,terutama Kapolsek Balai Karimun Bapak AKP Bakri, S.IP dan kepada Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.

 

Tim-red