MataBuser.com – Bandung, Imigrasi Perkuat Pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI),dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitasdata dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat,mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritaspetugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing,sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatiankhusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan ditempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kedua sistem ini mendukung pengawasanterhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftarpencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional. Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataandan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen,perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging.
Sistem ini memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi mulai di implementasikan secara serentak di Indonesia.
Sepanjang Januari–September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 TindakanAdministratif Keimigrasian (TAK), terdiri atas :
- 5.310 pembatalan izin tinggal
- 5.310deportasi
- 3.950 usulan penangkalan
- 3.022 pendetensian
- 5 larangan berada disuatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.Diantaranya:
- 62 tersangka masih dalam penyidikan
- 20 memasuki tahap P21 atau persidangan
- 7 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari
- Malaysia 34 orang
- RRT 20 orang
- Pakistan 10 orang
- Bangladesh 9 orang
- Filipina 5 orang.pungkas
Penguatan ini menjadi wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasanyang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.

