MataBuser.com – Batam, Sengketa lahan di Kampung Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, semakin memanas. Sebanyak 24 kepala keluarga (KK) warga setempat hingga kini belum memberikan persetujuan atas rencana penguasaan lahan oleh dua perusahaan, PT Central dan PT Sinar Riau.

Warga menuntut lahan pengganti yang jelas, status clean and clear, serta uang tali asih yang layak. Tim media yang turun ke lokasi pada 3 Oktober 2026 menemukan suasana tegang di permukiman warga. Di tengah diskusi terbuka di teras rumah salah satu warga, sejumlah kepala keluarga menyampaikan tuntutan mereka secara tegas.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami minta lahan pengganti yang benar-benar bersih, tidak tumpang tindih, dan uang tali asih. Jangan digusur begitu saja,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Informasi dari warga juga mengungkap dugaan keberpihakan aparat tingkat RT. Salah seorang warga menyebut ketua RT setempat tidak mengakui keberadaan mereka dan cenderung mendukung kepentingan perusahaan.

Hal ini menambah rasa ketidakadilan di kalangan warga yang merasa suaranya diabaikan. Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan yang diwakili oleh Darman membantah angka 24 KK. Mereka mengklaim hanya 13 KK yang belum setuju.

Perusahaan mengaku telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) sejak September 2024 dan mengklaim telah menjalankan tahapan musyawarah serta negosiasi dengan warga. Namun, klaim itu goyah saat media meminta bukti. Perusahaan tidak menunjukkan notulen maupun dokumentasi rapat bersama warga. Yang ditunjukkan hanyalah catatan rencana kata sambutan untuk pertemuan selanjutnya.

Tidak ada risalah resmi, daftar hadir, atau rekaman kesepakatan yang dapat diverifikasi. Ketiadaan dokumen ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi proses. Bagaimana proses musyawarah bisa dinyatakan sudah berjalan jika bukti tertulis pun tidak ada?

Warga Kampung Dangas menegaskan sikap mereka: mereka bersedia berdialog, tetapi hanya jika perusahaan dan pihak terkait hadir dengan itikad baik, membawa dokumen lengkap, serta menawarkan solusi yang adil bukan sekadar klaim sepihak.

Tim media akan terus mengikuti perkembangan sengketa ini dan mendesak agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan, terbuka, dan berpihak pada hak warga yang telah menghuni kawasan tersebut.