Halselmatabuser.com. Terkait Kasus pencemaran nama baik Doni Tak kini kembali dipolisikan oleh ketua badan permusyawatan desa (BPD) Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan Laleska Kristiana Nita.

Doni Tak dilaporkan ke polres Halmahera selatan oleh ketua BPD desa yaba Laleska Kristiana Nita atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Tuduhan bahwa anak dari saudara Doni yang bernama Vani Tak di penjarakan karna ula Laleska.

Menanggapi Tuduhan tersebut Laleska tidak terima baik karna Vani Tak di penjarakan atas tindakan dan perbuatannya sendiri yang terlibat langsung atas kasus pengeroyokan 2 anggota polres. Tegas Laleska

Laporan itu, telah di terima oleh polres Halsel dengan No. B/20/II/2025/SPKT.

Laleska meminta kepada pihak polres Halsel segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia berharap Doni Tak dapat memenuhi panggilan dari pihak polres agar dapa mempertanggungjawabkan perbuatanya yang mencemarkan nama baik saya. Ujar Laleska

Hal ini disampaikan Laleska pada media ini Rabu Tanggal 12 Februari 2025, bahwa dirinya tidak terima baik tuduhan Doni terhadapnya

Diketahui dugaan pencemaran nama baik Laleska Kritiana Nita bermula dari rapat bersama BPMD, Camat dan Kepala desa yang di gelar pada Sabtu 8 Februari 2025 di Desa Yaba.

Tak terima dengan bahasa sudara Doni Tak, Laleska langsung melaporkan ke polres Halsel atas pencemaran nama baik tersebut.

(Biro/Halsel)