MataBuser.com – Batam. Kwitansi sewa ruko, dokumen yang seharusnya menjadi bukti sah transaksi antara penyewa dan pemilik, kini kerap disalahgunakan dalam berbagai modus kejahatan. Mulai dari penipuan berkedok agen properti, penagihan liar tanpa kwitansi resmi, hingga manipulasi aset negara. Praktik ini merugikan berbagai pihak dan berpotensi menjerat pelaku ke ranah pidana.

HASIL PENELUSURAN TIM MEDIA INVESTIGASI

Dari informasi yang diterima tim investigasi media dari narasumber sekaligus korban yang bernama Murtiana, Kwitansi tertanggal 4 Juni 2024, mencatat pembayaran sewa ruko untuk periode Juni 2024- Juni 2025. Dengan potongan deposit Rp. 3.000.000.00,- dari total Rp.27.500.000.00,- senilai Rp 22.500.000,00,- per tahun untuk pembayaran sewa ruko di Komp. Ruko Seraya Mas Center Blok H No. 10 Lantai 1 kampung seraya, kota Batam, kepulauan Riau.Pemilik Ruku Sdr.Erwin

Kepada tim investigasi media, ibu Murtiana selaku penyewa ruko memperlihatkan bukti pembayaran ke-2, yang berisikan pembayaran Sisa uang Kontrakan Ruko Komplek Seraya Mas Center Blok H No. 10 Lantai 1 (Periode sewa 01 Juni 2025–31 Mei 2026 sebesar Rp27.500.000, dikurangi deposit Bulan April Rp15.000.000),Jumlah uang Rp12.500.000.

Adanya Indikasi Dugaan Pemalsuan Kuitansi Sewa Ruko

Dalam hal ini ibu Murtiana juga menjelaskan, ada nya kuitansi yang terbit atau dikeluarkan oleh pemilik ruko yang berinisial ER*IN kepada pihak yang diduga melakukan pemalsuan kuitansi pembayaran sewa ruko.

Dan yang lebih membuat tim investigasi media tertarik untuk melakukan pendalaman terkait aduan ibu Murtiana adalah pemilik ruko yang berinisial ERW*N yang berada dibawah naungan PT.Samudra Anambas Perkasa dengan sengaja  menerbitkan 2 kuitansi yang bersamaan dengan waktu dan tempat yang sama. Dan kejanggalan itu sendiri adalah peralihan nama atas HALIM BIN MOHAMMAD NOOE yang diketahui adalah warna negara asing (WNA).

Diketahui WNA Memiliki Usaha Mikro DiBatam.
WNA Asal Singapura, Diketahui Memiliki Usaha Mikro DiBatam.

Sanksi Pidana dan Delik Hukum

Pemalsuan kwitansi sewa ruko dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP (atau padanannya dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Pidana Penipuan dengan modus penyewaan ruko dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sanksi pidana untuk pemalsuan kuitansi sewa ruko bisa sangat berat dan berlapis, tergantung pada modus dan dampak perbuatannya. Pelaku bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat,penipuan.

   Berikut rincian pasal dan ancaman hukuman :

  • Pasal Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP & Pasal 391 UU 1/2023).
  • Pasal utama yang paling sering dikenakan pada pembuat atau pengguna kwitansi palsu.Pasal 263 KUHP (KUHP Lama):

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang—termasuk kwitansi—diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

  • Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

Mengatur hal serupa dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.

  • Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP) Restitusi: Hak Korban di Bawah KUHAP 2025
  • Sistem Tiga Lapis :

Jika pelaku tidak mampu, negara akan memberikan kompensasi. Jika keduanya tidak memungkinkan, ada Dana Abadi Korban sebagai jaring pengaman terakhir.

Pemilik ruko dan WNA Asal Singapura yang mencoba merebut aset Warga Pribumi.

Dasar Hukum Pemalsuan Kwitansi

  1. Pasal 263 KUHP (KUHP Lama): Mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun bagi pembuat atau pengguna surat palsu, termasuk kwitansi, yang dapat menimbulkan kerugian.
  2. Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

Berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur perbuatan serupa dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Hak Korban: Restitusi dan Kompensasi (KUHAP 2025)

  • KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) memperkuat hak korban melalui sistem tiga lapis perlindungan
  • Restitusi: Pembayaran ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Besarannya meliputi kehilangan kekayaan, penderitaan, dan biaya perawatan.

 

E.Nacido