MATABUSER,COM, BANTAENG, Sulawesi Selatan – Akhirnya Sekretaris Bantaeng Abdul Wahab, SE,M.Si telah turun tangan langsung melakukan tindakan terhadap salah satu Oknum Guru Hj. Nurhayati, S.Pd yang disinyalir kuat dengan nyata telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Abdul Wahab, SE,M.Si ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (20/01/2025) dihadapan awak media. Dijelaskan Sekda, bahwa pihaknya telah mendisposisikan permasalahan yang dikatakan cukup serius ini ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng.
“Diproses dulu, sudah saya suruh panggil, sudah Saya Disposisikan ke BKD,” terang Sekda.
Setelah mengetahui adanya informasi bahwa Oknum Guru tersebut seperti menentang dengan status di Akun Media Sosial, bahwa dirinya tidak tanggung-tanggung lagi untuk ikut lagi Umroh bersama jamaah melalui Travelnya, membuat Sekretaris Daerah tambah berang.
“Langsung ke BKD, di Sreen Shoot statusnya itu nanti saya teruskan ke BKD, boleh kalian ke BKD juga dan kasihkan bukti foto Sreen Shoot itu,” tegas Sekda.
Seperti diketahuiSeperti diketahui, dalam edisi pemberitaan dibeberapa Media Online belum lama ini, bahwa Oknum Guru ASN Hj. Nurhayati, S.Pd melakukan pendampingan terhadap Jemaah yang Umroh ke Tanah Suci Mekah melalui Usaha Travel milik Pribadinya tanpa ijin, sehingga meninggalkan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pengajar di SD Inpres Parang. Dan juga pada satu tahun yang berjalan sebanyak dua kali Nurhayati melakukan hal tersebut.(***)


