MataBuser.com – Batam, Kembali terkuak oleh tim investigasi media Mata Buser, aktivitas pematangan lahan dikawasan Jalan Poros Trans Barelang, Kota Batam, pada Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini menjadi berita kontroversial.

Berbagai asumsi mulai bermunculan, aduan dari keluarga Fransiska Delima Br Silitonga kepada tim investigasi media Mata Buser di lokasi kegiatan yang berada berdekatan dengan RS Covid-19. Disebut sebagai tanah milik mereka yang tengah dibersihkan menggunakan alat berat milik Bina Marga Kota Batam.

Pemilik lahan tersebut ke lokasi setelah memperoleh informasi mengenai adanya rencana pendirian bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kawasan tersebut. operator alat berat yang bernama Samsudin memberikan penjelasan singkat ketika ditanya oleh keluarga pemilik lahan.

“Pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah seorang oknum aparat bernama SUPRIONO, Saya disuruh bekerja di sini Bang ,untuk lokasi koperasi merah putih,” ujar Samsudin saat ditemui pemilik lahan.

Penangguhan Aktivitas

Pemilik lahan menyatakan keberatan terhadap aktivitas pembersihan lahan tersebut. karena menurut mereka tidak pernah ada pemberitahuan mengenai penggunaan lahan.

“Kami heran, tanpa ada pemberitahuan apapun tiba-tiba lahan milik keluarga kami dibersihkan,” ujar salah seorang ahli waris.

Kepada operator alat berat, keluarga meminta aktivitas dihentikan sekaligus meminta alat berat dikeluarkan dari lahan. Tidak lama setelah permintaan tersebut disampaikan, alat berat kemudian dibawa ke tempat yang tidak jauh dari lokasi kegiatan.

Peristiwa itu memperlihatkan adanya persoalan yang belum terjawab di lapangan :

  • lahan tersebut memang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Koperasi desa Merah Putih.
  • siapa yang memberikan dasar penggunaan lahannya dan
  • bagaimana proses pemberitahuan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik dilakukan?

Rekam Catatan Kronologi Lahan

Welhilmus Payong, yang ditemui di lokasi, menyatakan dirinya merupakan pemilik lahan sebelum hak atas tanah tersebut dilepaskan kepada Fransiska Delima Br Silitonga. Menurut Welhilmus Payong pelepasan hak dilakukan pada 2013, dengan kelengkapan administrasi.

Tahun 2013 saya melepas hak atas tanah ini kepada Ibu Fransiska Silitonga,” ujarnya. Welhilmus menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pembersihan lahan tanpa pemberitahuan. Ia juga mengaku mengetahui adanya informasi mengenai rencana pembangunan fasilitas Koperasi desa Merah Putih di kawasan tersebut.

Namun, sebagai warga yang berada di kawasan itu, ia mengatakan tidak mengetahui adanya sosialisasi pembangunan.“ Sebagai warga di sini saya tidak tahu ada pembangunan ini,” ujarnya.

Alas Hak dan Dasar Penguasaan

Salah satu dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan lahan adalah surat yang diterbitkan Kelurahan Sijantung, Kecamatan Barelang, Kota Batam. Dokumen tersebut bernomor 117/Kel-SJG//XI/2015, bertanggal 26 November 2015, dan ditandatangani Lurah Sijantung Syamsuddin Bujur.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Fransiska Delima Silitonga, yang beralamat di Kompleks Maritim, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sebagai penguasa lahan.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari bukti administratif yang digunakan keluarga untuk menyatakan dasar penguasaan atas lahan.

Data Faktual dan Bukti fakta administratif.

Peristiwa di Jalan Poros Trans Barelang ini adalah rangkaian fakta lapangan:

  • adanya aktivitas pembersihan, keberatan pihak yang mengklaim sebagai pemilik, keterangan operator mengenai perintah pekerjaan, serta dokumen Kelurahan Sijantung yang disebut mencatat penguasaan lahan.
  • Keluarga Fransiska melalui media ini meminta semua pihak menahan diri. Mereka menyatakan memiliki bukti-bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang diterbitkan instansi pemerintah.

Permintaan Keterangan/ Informasi Publik :

  • Siapa yang memberi kewenangan
  • Atas dasar dokumen apa
  • Untuk kepentingan pembangunan apa
  • Bagaimana status hak atas tanah tersebut dipastikan sebelum alat berat dipekerjakan.

Instansi Bina Marga Kota Batam, pihak yang diakui pemilik alat berat, serta instansi yang berkaitan dengan rencana pembangunan Koperasi desa Merah Putih menjadi penting agar persoalan penggunaan lahan ini dapat dilihat berdasarkan dokumen dan prosedur yang sebenarnya.

Dok. Media Mata Buser